Tindak Hukum Larangan Judi Online DominoQQ

Tindak Hukum Larangan Judi Online DominoQQ. Hukum Indonesia sudah berjalan lama dan sekalian sudah diatur dalam kitab undang-undang Indonesia. Dengan berarti adapun bentuk larangan dan hal yang melanggar hukum Indonesia sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Begitu pula tindak pidana terkait judi online pkv games sudah mulai ditindaklanjuti hingga sanksi yang diberikan seimbang dengan larangannya. Semua pengawasan diberikan semata-mata untuk memperbaiki sosial kehidupan yang berakibat saling merugikan antar manusia lainnya. Harapannya apabila pelaku mengerti dampak buruk dari aktivitas perjudian dapat sadar dan jera terhadap sanksi yang diatur di Indonesia.

Aktivitas perjudian sudah diketahui hukum larangan judi online dari para pihak di dalamnya. Sebenarnya judi adalah segala aktifitas pertaruhan yang dilakukan dengan sengaja. Maksudnya Anda juga mengerti bahwa permainan judi yang selama ini dilakukan warga Indonesia adalah permainan perebutan menang, mengharapkan uang, dan banyak berisiko. Malah sekarang yang paling ditekankan dalam permainan judi adalah permainan dengan perebutan uang dengan cara handal bahkan curang. Hal ini tidak seralas dengan peraturan pasal 30 ayat 3 dalam undang-undang yang diganti dalam undang-undang nomer 7 tahun 1974 tentang tata tertib permainan judi.

Adapun bunyi peraturan tersebut adalah permainan judi yang dimana tiap-tiap permainan pada umumnya hanya kemungkinan mendapat keuntungan semata. Ataupun permainan yang begitu terlatih hingga mahir dilakukan tetap adanya peraturan terkait keputusan perlombaan ataupun permainan lainnya. Dan adapun keputusan tersebut tidak dapat diubah oleh selain pemain lomba demikian juga peraturan segala pertaruhan di dalamnya. Oleh karena dapat dijelaskan bahwa semua tindak pidana yang dilakukan dalam permainan judi terhitung kejahatan. 

Maka izin kepada pihak berwajib atas permainan judi harus dilakukan. Dengan alasan tidak mengandung unsur sara, tidak merugikan orang lain, dan adanya unsur kejahatan kebohongan di dalamnya. Karena dengan berkembangnya zaman sekarang ini sistem perjudian semakin berkembang hingga dapat dilakukan secara diam-diam melalui media elektronik dan aplikasi lainnya. Permainan judi online berkembang sejak adanya perkembangan teknologi. Karena alasan tersebut informasi judi online semakin diwaspadai oleh pihak berwajib terutama perihal hukum larangan judi online. Dilain permainan judi online adalah permainan semu juga kurang adanya kejelasan antara pihak bandar dan agen. Sehingga banyak kemungkinan disana tempat mudah bertindak kejahatan seperti halnya penipuan dan membawa lari uang taruhan.

Anda dapat membayangkan jika permainan judi tersebut dilakukan secara online maka taruhan juga akan dilakukan online. Jelas bahwa tidak ada pertemuan langsung antara pihak bandar dan agen judi. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan peraturan bab VII pasal 7 ayat 2 dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 terkait peraturan informasi dan transaksi elektronik yang terlarang. Adapun bunyi peraturan tersebut adalah “Setiap manusia dengan sengaja ataupun tidak yang tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan tentang akses informasi atau muatan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan ditindak lanjuti di meja hijau”. 

Sehingga dalam peraturan lain tentang hukum larangan judi online dan tindak pidana judi online di bahas oleh pasal 45 ayat 1 dan pasal 52 ayat 4 undang-undang nomer 11 tahun 2008. Adapun isi peraturan tersebut adalah “Setiap orang yang melanggar peraturan pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ataupun ayat 4 akan diberi hukuman pidana sekurang-kurangnya 6 tahun penjara. Selebihnya adalah membayar denda wajib sebagai pilihan kedua bagi pelaku yang tidak diperbolehkan dikurung yaitu Rp. 1.000.000.000.00 (Satu milyar rupiah)”. Peraturan tersebut sudah disahkan oleh ketua pengadilan dan tidak dapat ditawar tindakan lanjutnya. Hukuman tersebut diberikan kepada bandar atau agen yang berbuat curang hingga membawa lari uang taruhan judi online. 

Menurut banyak penelitian mengatakan bahwa dalam judi online atau judi melalui layanan internet terjadi kesalahan mungkin dari peletakan taruhan tersebut. Karena faktanya game online judi yang sudah dipraktekkan di dalam semua proses taruhannya para pemain diharuskan membayar deposit di muka. Jadi pemain jud harus mentransfer uang kepada admin sesuai level permainan judi yang dipilih. Prakteknya semua taruhan yang awalnya dibayar nantinya akan ditukarkan koin untuk memulai permainan judi. Akibatnya jika ada pihak enang maka uang taruhan seluruhnya akan menjadi milik pemenang dan akan dibayarkan melalui bank. Adapun sebaliknya jika ada pihak yang kalah koin yang nantinya dibuat bermain judi akan dikurangi dan tidak mendapat bagian hasil kemenangan. 

Dari sini sudah terlihat praktek judi yang melanggar hukum larangan judi online. Namun walaupun begitu sampai detik ini upaya pemerintah dalam menanggulangi kecurangan tersebut terkendala dengan banyak permainan judi yang dilakukan dalam dunia maya. Akhirnya semua aktifitas judi ditutup atau dirahasiakan dan pemerintah tidak dapat mudah mengawasinya. Hanya saja untuk memproses jalannya peraturan judi online pemerintah tetap memantau rekening semua masyarakat Indonesia. Adapun yang dimungkinkan menyimpan kecurigaan atas saldo bank maka akan ditindaklanjuti secara hukum. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *